MANUSIA DAN KEADILAN
A.PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Menurut kamus umum bahasa indonesia, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan
menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang
antara hak dan kewajiban.
B. KEADILAN SOSIAL
Bung hatta dalam uraiannya
mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai
berikut “ keadilan sosial adalah langkah
yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
1.
Keadilan legal atau
keadilan moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun
). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya
disebut keadilan legal.
2.
Keadilan
distributive
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
3.
Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran itu artinya apa
yang dikatakan seorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang di katakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perubuatan yang dilarang oleh agama dan hokum. Bagi seniman kejujuran dan
ketidakjujuran membangkitkan daya kreatifitas manusia. Banyak hasil seni lahir
dari kandungan peristiwa atau kasus ketidakjujuran. Hal ini , karena dengan
mengkomunikasikan hal yang sebaliknya manusia akan terangsang untuk berbuat
jujur. Namun demi sopan santun dan pendidikan , seseorang boleh berkata tidak
jujue sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan .
E.KECURANGAN
Kekurangan atau curang
identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan
utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G.PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatau reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa , perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan . pergaulan
yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk
sosial . dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan
moral tersebut . bila manusia berbuat amoral,lingkunganlah yang menyebabkannya
. perbuatan amoral itu pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena itu manusia tidak menhendaki hak dan
kewajibannya dilangggar atau diperkosa,maka manusia berusaha mempertahankkan
hak dan kewajibannya itu, mempertahankan
hak dan kewajiban itu ada pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar